Cara Mengitung Bunga Deposito

Bunga Deposito

Perbedaan antara deposito dan tabungan adalah pada sifat fleksibilitas dalam penarikan dananya. Dana yang tersimpan dalam tabungan bisa ditarik kapan saja. Sementara hal itu tidak berlaku pada deposito. Konsep deposito merupakan tabungan dengan tenor atau jangka waktu tertentu. Jadi selama masa tenor, dana Anda di deposito tidak bisa ditarik atau Anda akan menanggung risiko penalti.
Deposito dikenal sebagai alternatif tabungan yang aman dari godaan penarikan tunai. Hal ini akan membantu para nasabah untuk mengatur keuangan pribadi, terutama untuk kebutuhan jangka menengah dan panjang. Biasanya untuk jenis penyimpanan dana dalam bentuk deposito ini akan diberikan bunga yang lebih tinggi dibanding bunga tabungan.
Bunga tinggi deposito yang sifatnya tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu ini menjadikan deposito termasuk dalam golongan investasi, sama halnya dengan saham, reksa dana, dan obligasi. Keuntungan yang diberikan dari deposito relatif lebih baik karena tidak ada risiko kerugian yang mungkin terjadi dan menimpa nasabah. Maka tak heran, bila deposito ini kerap digunakan sebagai portofolio investasi.
Umumnya dana minimal yang diperlukan untuk menyimpan di deposito berkisar Rp8-10 juta. Namun kebijakan setiap bank berbeda-beda. Bahkan ada bank yang menetapkan setoran minimal hanya Rp1 juta saja. Tenor yang ditawarkan, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan sampai 24 bulan.
Semakin lama jangka waktunya, bunga yang diberikan relatif lebih tinggi secara proporsional. Deposito juga merupakan alternatif investasi yang aman dengan minim kerugian. Selain karena tidak ada risiko kerugian atau kehilangan, keamanan deposito yang disediakan oleh bank dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun untuk mendapatkan deposito yang berada dalam lindungan LPS, terdapat beberapa syarat antara lain: jumlah uang maksimum yang disimpan dalam tabungan dan deposito suatu bank tidak melebihi batas jaminan LPS, yaitu Rp 2 miliar dan bunga deposito tidak boleh melebihi suku bunga penjaminan.
Ada 2 jenis deposito yang dikenal, yaitu Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito. Deposito Berjangka merupakan dana simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan oleh si penyimpan atau nasabah dengan nama yang sama. Jenis deposito ini tidak bisa dipindahtangankan, diperjualbelikan, dan hanya bisa dicairkan dalam waktu jatuh tempo. Sedangkan Sertifikat Deposito adalah surat berharga keluaran bank yang bisa dicairkan siapapun yang memiliki sertifikat tersebut. Jenis ini dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan.
ebelum membuka rekening deposito, perlu Anda ketahui cara menghitung bunga deposito yang akan Anda terima nantinya. Sebagai informasi, walaupun semakin besar dana yang Anda depositokan akan memberi bunga yang tinggi pula, namun Anda akan dikenai potongan pajak untuk nominal dana tertentu.
Dana di deposito lebih dari Rp7,5 juta kena Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20%. Kurang dari Rp7,5 juta, bebas dari pajak. Sekarang, bagaimana caranya mengetahui keuntungan yang akan Anda dapatkan dari deposito?
Contohnya: Astri dan Diva adalah saudara kembar yang sama-sama memiliki kelebihan dana dan ingin membuka rekening deposito. Kelebihan dana mereka nominalnya berbeda, yakni Astri sebesar Rp5 juta, sedangkan Diva Rp10 juta. Saudara kembar ini ingin menyimpan dananya di deposito dengan tenor 3 bulan. Bunga yang ditetapkan oleh bank untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan adalah 7,5%.
Belum genap 3 bulan dana mereka tersimpan dalam rekening deposito, mereka ingin mengalkulasi bunga yang akan didapatnya dari penyimpanan dana mereka. Perhitungannya dapat dilakukan secara sederhana dengan menggunakan rumus berikut:
  • Bunga Deposito untuk Simpanan Kurang dari Rp7,5 juta (masa tenor dalam bulan). Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x tenor : 12
  • Bunga Deposito untuk Simpanan Lebih dari Sama Dengan Rp7,5 juta (masa tenor dalam bulan). Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x tenor : 12
  • Catatan: 80% yang terdapat pada rumus mencari bunga deposito untuk simpanan lebih dari Rp7,5 juta di atas adalah persentase dari keuntungan yang sudah dikurangi dengan persentase pajak sebesar 20%.
  • Misalkan bunga deposito untuk tenor 12 bulan adalah 7,5%, maka bunga deposito yang jumlah dana simpanannya lebih dari Rp7,5 juta secara riil harus dikurangi dengan 20% dari 7,5% yaitu sebesar 1,5%. Sehingga, bunga riil yang akan diterima pada deposito tenor 12 bulan dengan jumlah simpanan di atas Rp7,5 juta adalah 6%.
  1. Perhitungan bunga deposito milik Astri:
Pendapatan bunga deposito (per bulan) = Rp5 juta x 7,5% x 3 : 12 = Rp93.750
2. Perhitungan bunga deposito milik Diva:
Pendapatan bunga deposito (per bulan) = Rp10 juta x 6% x 3 : 12 = Rp150.000
Perhitungan bunga ini juga bisa didapatkan dalam perhitungan waktu harian. Rumusnya hampir sama dengan bunga deposito dalam tenor bulanan, yakni sebagai berikut:
  • Bunga Deposito untuk Simpanan Kurang dari Rp 7,5 juta (masa tenor dalam hari). Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x jumlah hari : 365
  • Bunga Deposito untuk Simpanan Lebih dari Sama Dengan Rp7,5 juta (masa tenor dalam hari). Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x jumlah hari : 365
Contohnya: Astri dan Diva sama-sama ingin mengetahui bunga yang akan mereka dapatkan setiap harinya. Dengan asumsi 1 bulan sama dengan 30 hari dan 1 tahun sama dengan 365 hari. Maka kalkulasinya:
1. Perhitungan bunga deposito milik Astri:
Pendapatan bunga deposito (per hari) = Rp5 juta x 7,5% x 90 : 365 = Rp92.465,75
2. Perhitungan bunga deposito milik Diva:
Pendapatan bunga deposito (per hari) = Rp10 juta x 6% x 90 : 365 = Rp147.945,21.

Contoh Soal;
1. Zaki menyimpan 10 juta rupiah dalam deposito 3 bulan dengan bunga 6%, maka total bunga yang akan Anda peroleh setelah tiga bulan adalah:
2. Mario menyimpan 7 juta rupiah dalam deposito 3 bulan dengan bunga 6%, maka total bunga yang akan Anda peroleh setelah tiga bulan adalah:
Hayooo.....siapa yang berani mencoba,....?



Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Marshanda zahra roesdiana
    Mega marshanda victoria
    Wulandari apriliani

    Hadiiirrrrr

    (Ada kendala saat mengirim)

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebahagiaan sejati

Hukum Tabur Tuai

PPN & PPn