Membangun citra positif, meningkatkan personal branding, dan tetap menjaga adab dalam Islam
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman dan kesempatan untuk menulis. Shalawat serta salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang menjadi teladan dalam setiap aspek kehidupan.
Sahabat-sahabat yang hebat yang dirahmati Allah, pada kesempatan ini, kita akan membahas
tentang bagaimana kita, sebagai wanita muslimah, membangun citra positif,
meningkatkan personal branding, dan tetap menjaga adab dalam Islam. Ini
sangat penting, terutama di era modern ini di mana perempuan memiliki peran
yang luas di berbagai bidang kehidupan. Namun, sebagai muslimah, kita harus
tetap berpegang teguh pada ajaran agama agar segala aktivitas kita tetap
bernilai ibadah.
1.
Citra Positif
dalam Pandangan Islam
"Sesungguhnya orang yang paling sempurna keimanannya di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya." (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa citra positif seseorang dalam Islam diukur dari akhlaknya. Sebagai wanita muslimah, kita harus menjadi contoh dalam kebaikan, kesopanan, dan etika yang baik dalam setiap interaksi kita, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
2.
Meningkatkan
Personal Branding dalam Islam
"Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik." (QS. Al-Furqan: 63)
Ayat ini mengajarkan bahwa untuk meningkatkan personal branding, kita harus memiliki sikap rendah hati dan senantiasa bersikap baik kepada semua orang, bahkan kepada mereka yang berbuat tidak baik kepada kita. Sikap inilah yang akan membuat kita dikenal sebagai pribadi yang berkarakter dan berakhlak mulia.
Berikut adalah beberapa cara untuk meningkatkan personal branding sesuai dengan ajaran Islam:
- Berakhlak
mulia, Akhlak
adalah cerminan utama dari personal branding seorang muslimah. Menunjukkan
kebaikan, keramahan, dan kepedulian kepada sesama akan membuat kita
dikenal sebagai pribadi yang baik.
- Menjaga
amanah dan integritas, Dalam
QS. Al-Ahzab: 72, Allah SWT menyebutkan pentingnya amanah. Menjaga amanah,
baik dalam tugas maupun dalam hubungan sosial, menunjukkan bahwa kita
dapat dipercaya dan dapat diandalkan.
- Menunjukkan
keterampilan dan pengetahuan yang bermanfaat, Sebagai muslimah, kita dianjurkan untuk memiliki
keterampilan yang bermanfaat bagi diri kita dan orang lain. Rasulullah SAW
bersabda: "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi
manusia." (HR. Ahmad). Dengan menunjukkan kemampuan dan pengetahuan
yang kita miliki, kita dapat membangun citra positif dan meningkatkan
personal branding kita.
3.
Menjaga Adab
dalam Islam
Adab dalam Islam adalah fondasi dalam membangun citra positif dan personal branding. Islam mengajarkan adab dalam semua aspek kehidupan, dari cara kita berbicara, berpakaian, hingga berinteraksi dengan sesama. Beberapa adab yang perlu dijaga oleh seorang muslimah adalah:
- Menjaga
ucapan, Rasulullah
SAW bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan
Muslim). Dalam berinteraksi, selalu gunakan kata-kata yang sopan dan penuh
hikmah. Hindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan orang lain atau
merusak citra diri.
- Menjaga
penampilan sesuai syariat: Penampilan yang rapi, sopan, dan sesuai syariat merupakan bagian
dari adab seorang muslimah. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab: 59:
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.'" (QS. Al-Ahzab: 59). Pakaian yang syar’i tidak
hanya menutupi aurat tetapi juga menjaga kehormatan dan menunjukkan
identitas kita sebagai muslimah yang taat.
- Menjaga
pergaulan, Islam
mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam bergaul, terutama dengan lawan
jenis. Hindari pergaulan yang dapat menimbulkan fitnah atau godaan.
Interaksi kita harus tetap dalam batasan yang sesuai dengan syariat.
4. Mencontoh Sosok Muslimah Teladan
Dalam sejarah Islam, kita memiliki banyak teladan muslimah yang menunjukkan bagaimana mereka menjaga citra positif, meningkatkan personal branding, dan menjaga adab. Contohnya adalah Sayyidah Khadijah RA, istri pertama Rasulullah SAW, yang dikenal sebagai wanita yang memiliki integritas, kejujuran, dan akhlak yang mulia. Begitu juga dengan Sayyidah Aisyah RA, yang memiliki kecerdasan dan kepandaian dalam ilmu, sehingga menjadi rujukan ilmu agama bagi umat setelah Rasulullah SAW wafat.
Penutup
Sahabat-sahabat yang shalihah, sebagai muslimah, kita dituntut untuk menjaga citra diri kita
dengan baik sesuai ajaran Islam. Kita harus membangun diri dengan akhlak yang
baik, menjaga adab, dan terus meningkatkan kemampuan agar menjadi pribadi yang
bermanfaat. Semoga kita semua bisa menjadi muslimah yang menjaga kehormatan
diri, menebarkan kebaikan, dan menjadi teladan bagi orang lain.
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
FADIYAH AYU ADMANAH
BalasHapusXI AKUNTANSI
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan Rp 287.500
(5% x 5.750.000 )
2. Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurang Per Bulan (Rp 487.500 )
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun Rp 5.262.500 x 12 Rp 63.150.000
PTKP Setahun (Rp 58.500.000)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000
PPh Pasal 21 Terutang Rp 232.500
(5% x Rp 4.650.000)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500 : 12 bulan) Rp 19.375
Gaji Rp 5.750.000,-
BalasHapusPengurangan:
1. Biaya Jabatan Rp 287.500,-
( (12 x Rp 287.500) =3.450.000
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.252.500,-x 12 Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun (Rp 58.500.000,-)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.00.,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.00,-
PPh Pasal 21 Terutang Rp 232.500,-
(5% x Rp 4.650.000)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500: 12 bulan) Rp 19.375,-
Muhammad Rifki Pratama
BalasHapusGaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan Rp 287.500
(5% x 5.750.000 )
2. Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurang Per Bulan (Rp 487.500 )
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun Rp 5.262.500 x 12 Rp 63.150.000
PTKP Setahun (Rp 58.500.000)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000
PPh Pasal 21 Terutang Rp 232.500
(5% x Rp 4.650.000)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500 : 12 bulan) Rp 19.375
Nama : Renovita Dewi
BalasHapusGaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan Rp 287.500,-
( (12 x Rp 287.500) =3.450.000
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.252.500,-x 12 Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun (Rp 58.500.000,-)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.00.,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.00,-
PPh Pasal 21 Terutang Rp 232.500,-
(5% x Rp 4.650.000)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500: 12 bulan) Rp 19.375,-
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSatrio Anugrah Ramadhan
BalasHapusGaji = Rp. 5.750.000
Pengurangan :
Biaya jabatan
5% X 5.750.000 = Rp.287.500
Iuran Pensiun = Rp.200.000
Jumlah Pengurangan = Rp.487.500
Penghasilan Netto / bulan = Rp. 5.262.500
Pengasilan Netto setahun
12 X Rp.5.262.500 = Rp. 63.150.000
PTKP setahun :
Untuk Wajib Pajak sendiri = Rp.54.000.000
Tambahan karena nikah = Rp. 4.500.000
Jumlah PTKP Setahun = RP.58.500.000
Pengasilan Kena Pajak setahun = Rp. 4.650.000
PPh Pasal 21 terutang
5% X Rp. 4.650.000 = Rp.232.500
PPh Pasal 21 bulan Agustus
Rp. 232.500 : 12 = Rp. 19.375
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusGaji Rp. 5.750.000
BalasHapusPengurangan :
Biaya jabatan
5% X 5.750.000 Rp. 287.500
Iuran Pensiun Rp. 200.000
Rp. 487.500
Penghasilan Netto / bulan Rp. 5.262.500
Pengasilan Netto setahun
12 X Rp. 5.262.500 Rp. 63.150.000
PTKP setahun :
Untuk Wajib Pajak sendiri Rp.54.000.000
Tambahan karena nikah Rp. 4.500.000
RP. 58.500.000
Pengasilan Kena Pajak setahun Rp. 4.650.000
PPh Pasal 21 terutang
5% X Rp. 4.650.000 Rp. 232.500
PPh Pasal 21 bulan Agustus
Rp. 232.500 : 12 Rp. 19.375
Irma Nindy yulianty
HapusGaji Rp. 5.750.000
Pengurangan :
Biaya jabatan
5% X 5.750.000 Rp. 287.500
Iuran Pensiun Rp. 200.000
Rp. 487.500
Penghasilan Netto / bulan Rp. 5.262.500
Pengasilan Netto setahun
12 X Rp. 5.262.500 Rp. 63.150.000
PTKP setahun :
Untuk Wajib Pajak sendiri Rp.54.000.000
Tambahan karena nikah Rp. 4.500.000
RP. 58.500.000
Pengasilan Kena Pajak setahun Rp. 4.650.000
PPh Pasal 21 terutang
5% X Rp. 4.650.000 = Rp. 232.500
PPh Pasal 21 bulan Agustus
Rp. 232.500 : 12 = Rp. 19.375
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPratiwi Budiarti
BalasHapusXI Akuntansi
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan Rp 287.500,- (5% x Rp 5.750.500,-)
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan (Rp 487.500,-) Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp 63.150.000,- (Rp 5.262.500,- x 12)
PTKP Setahun (Rp 58.500.000,-)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang Rp 232.500,- (5% x Rp 4.650.000,-)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500 : 12 bulan) Rp 19.375,-
FADIYA INEKE PUTRI
BalasHapusXI AKUNTANSI
PAJAK
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
(5% x 5.750.000) = Rp287.500
2. Iuran Pensiun = Rp 200.000
Jumlah Pengurang Per Bulan (Rp. 287.500 + Rp 200.000 = Rp 487.500 )
Penghasilan Neto Sebulan ( Rp 5.750.000 - Rp 487.500 = Rp 5.262.500)
Penghasilan Neto Setahun Rp 5.262.500 x 12 = Rp 63.150.000
PTKP Setahun (Rp 58.500.000)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri = Rp 54.000.000
– Tambahan karena Menikah = Rp 4.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000
PPh Pasal 21 Terutang
( 5% x Rp 4.650.000 =Rp 232.500)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500 : 12 bulan)
= Rp 19.375
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusYUNISA RAHMAWATI
BalasHapusXI AKUNTANSI
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan Rp 287.500
( (5% x Rp 5.750.000)
2. Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500 –x 12 Rp 63.150.000
PTKP Setahun (Rp 58.500.000)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000 -
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000
PPh Pasal 21 Terutang Rp 232.500
(5% x Rp 4.650.000)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500 : 12 bulan) Rp 19.375
Zahra Nintazkia
BalasHapusGaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan Rp 287.500
( (12 x Rp 287.500) =3.450.000
2. Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500 )
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.252.500 x 12 Rp 63.150.000
PTKP Setahun (Rp 58.500.000,-)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.00.
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.00
PPh Pasal 21 Terutang Rp 232.500
(5% x Rp 4.650.000)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500: 12 bulan) Rp 19.375
ihh...anak2 bu harti mene hebat pisan eu.......
BalasHapusFAHRA MELLA KURNIA
BalasHapusXI Akuntansi
Gaji Rp. 5.750.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
( 5% x Rp 5.750.000 ) Rp 287.500,-
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun
Rp. 5.262.500,-x 12 bulan (Rp 63.150.000,-)
PTKP Setahun (Rp 58.500.000,-)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang
(5% x Rp 4.650.0000,-) Rp 232.500,-
PPh Pasal 21 bulan Januari
( Rp 232.500 : 12 bulan ) Rp 19.375,-
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusFatkhul Rahmawati
BalasHapusXI Akuntansi
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan Rp 287.500,-
(5% x Rp 5.750.000)
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500 ,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500,-x 12 Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun (Rp 58.500.000,-)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang Rp 232.500.,-
(5% x Rp 4.650.000)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.000: 12 bulan) Rp 19.375,-
Nama : Glory Astrid N
BalasHapusKelas : XI AKT
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
( 5% x Rp 5.750.000 ) Rp 287.500,-
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500,-x 12 bulan Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun Rp 58.500.000,-
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang
(5% x Rp 4.650.000) Rp 232.500,-
PPh Pasal 21 bulan Januari
( Rp 232.500 : 12 bulan ) Rp 19.375,-
Della Aurelia Agustina Setiawan
BalasHapusXI Akt
Gaji : Rp 5.750.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5% × 5.750.000 = Rp 287.500
2. Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurangan Per Bulan ( Rp 487.500)
Penghasilan Neto Sebulan ( Rp 5.750.000 - Rp 487.500 ) = Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500 x 12 = Rp 63.150.000
PTKP Setahun ( 54.000.000 + 4.500.000 = Rp 58.500.000 )
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.00,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun ( Rp 63.150.000 - Rp 58.500.000 = Rp 4.650.000 )
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp 4.650.000 ) = Rp 232.500
PPh Pasal 21 bulan Januari (Rp 232.500 : 12 bulan) = Rp 19.375
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSHERLY HUA ANJALI
BalasHapusXI AKUNTANSI
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan Rp 287.500,-
(12 x Rp 287.500) = Rp 3.450.000
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan Rp 487.500,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.252.500 x 12 Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun (Rp 58.500.000,-)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.00,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.00,-
PPh Pasal 21 Terutang Rp 232.500,-
(5% x Rp 4.650.000)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500: 12 bulan) Rp 19.375,-
Nada Salma K. 11 Akt
BalasHapusGaji sebulan Rp. 5.750.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp. 5.750.000 Rp. 287.500
2. Iuran Pensiun Rp. 200.000
Jumlah pengurangan perbulan Rp. 487.500
Penghasilan Neto Sebulan Rp. 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun
12 x Rp. 5.262.500 Rp. 63.150.000
PTKP Setahun Rp. 58.500.000
>untuk wp sendiri Rp. 54.000.000
>untuk tambahan kawin Rp. 4.500.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp. 4.650.000
Pph pasal 21 terutang :
5% x Rp. 4.650.000 Rp. 232.500
Pph pasal 21 bln Januari
Rp. 232.500 : 12 bulan Rp. 19.375
Anita Mayangsari
BalasHapusXI AKT
Gaji : Rp 5.750.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5% × 5.750.000 = Rp 287.500
2. Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurangan Per Bulan ( Rp 487.500)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500 x 12 = Rp 63.150.000
PTKP Setahun Rp 58.500.000
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.00,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp 4.650.000 ) = Rp 232.500
PPh Pasal 21 bulan Januari (Rp 232.500 : 12 bulan) = Rp 19.375
Gaji Rp 5.750.000,-
BalasHapusPengurangan:
1. Biaya Jabatan
( 5% x Rp 5.750.000 ) Rp 287.500,-
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500,-x 12 bulan Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun Rp 58.500.000,-
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang
(5% x Rp 4.650.000) Rp 232.500,-
PPh Pasal 21 bulan Januari
( Rp 232.500 : 12 bulan ) Rp 19.375,-
NUR AZIZAH
BalasHapusXI.AKUNTANSI
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
( 5% x Rp 5.750.000 ) Rp 287.500,-
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500,-x 12 bulan Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun Rp 58.500.000,-
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang
(5% x Rp 4.650.000) Rp 232.500,-
PPh Pasal 21 bulan Januari
( Rp 232.500 : 12 bulan ) Rp 19.375,-
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusYohana angelica manurung
BalasHapusXi-akuntansi
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
( 5% x Rp 5.750.000 ) Rp 287.500,-
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500,-x 12 bulan Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun Rp 58.500.000,-
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang
(5% x Rp 4.650.000) Rp 232.500,-
PPh Pasal 21 bulan Januari
( Rp 232.500 : 12 bulan ) Rp 19.375,-
Nama :Siti Asiah
BalasHapusKelas :XI Akuntansi
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
( 5% x Rp 5.750.000 ) Rp 287.500,-
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500,-x 12 bulan Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun Rp 58.500.000,-
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang
(5% x Rp 4.650.000) Rp 232.500,-
PPh Pasal 21 bulan Januari
( Rp 232.500 : 12 bulan ) Rp 19.375,-
Rahayu Rahmawati .s.
BalasHapusXI akuntansi
Gaji Rp 5.750.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
( 5% x Rp 5.750.000 ) Rp 287.500
2. Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500 )
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500,-x 12 bulan Rp 63.150.000
PTKP Setahun Rp 58.500.000
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000
PPh Pasal 21 Terutang
(5% x Rp 4.650.000) Rp 232.500
PPh Pasal 21 bulan Januari
( Rp 232.500 : 12 bulan ) Rp 19.375
Ribka Theresia Magdalena
BalasHapusGaji : Rp 5.750.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5% × 5.750.000 = Rp 287.500
2. Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurangan Per Bulan ( Rp 487.500)
Penghasilan Neto Sebulan ( Rp 5.750.000 - Rp 487.500 ) = Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500 x 12 = Rp 63.150.000
PTKP Setahun ( 54.000.000 + 4.500.000 = Rp 58.500.000 )
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.00,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun ( Rp 63.150.000 - Rp 58.500.000 = Rp 4.650.000 )
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp 4.650.000 ) = Rp 232.500
PPh Pasal 21 bulan Januari (Rp 232.500 : 12 bulan) = Rp 19.375
Ira putri talia
BalasHapusGaji : Rp 5.750.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5% × 5.750.000 = Rp 287.500
2. Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurangan Per Bulan ( Rp 487.500)
Penghasilan Neto Sebulan ( Rp 5.750.000 - Rp 487.500 ) = Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500 x 12 = Rp 63.150.000
PTKP Setahun ( 54.000.000 + 4.500.000 = Rp 58.500.000 )
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.00,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun ( Rp 63.150.000 - Rp 58.500.000 = Rp 4.650.000 )
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp 4.650.000 ) = Rp 232.500
PPh Pasal 21 bulan Januari (Rp 232.500 : 12 bulan) = Rp 19.375
Herlina Nopiyanti-Xi ak
BalasHapusGaji : Rp 5.750.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5% × 5.750.000 = Rp 287.500
2. Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurangan Per Bulan ( Rp 487.500)
Penghasilan Neto Sebulan ( Rp 5.750.000 - Rp 487.500 ) = Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500 x 12 = Rp 63.150.000
PTKP Setahun ( 54.000.000 + 4.500.000 = Rp 58.500.000 )
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.00,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun ( Rp 63.150.000 - Rp 58.500.000 = Rp 4.650.000 )
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp 4.650.000 ) = Rp 232.500
PPh Pasal 21 bulan Januari (Rp 232.500 : 12 bulan) = Rp 19.375
Nama: Isabella Miranda P
BalasHapusXI Akuntansi
Gaji : Rp 5.750.000
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5% × 5.750.000 = Rp 287.500
2. Iuran Pensiun Rp 200.000
Jumlah Pengurangan Per Bulan ( Rp 487.500)
Penghasilan Neto Sebulan ( Rp 5.750.000 - Rp 487.500 ) = Rp 5.262.500
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500 x 12 = Rp 63.150.000
PTKP Setahun ( 54.000.000 + 4.500.000 = Rp 58.500.000 )
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.00,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun ( Rp 63.150.000 - Rp 58.500.000 = Rp 4.650.000 )
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp 4.650.000 ) = Rp 232.500
PPh Pasal 21 bulan Januari (Rp 232.500 : 12 bulan) = Rp 19.375
Dhini Nurfida
BalasHapusXI akt
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan Rp 287.500,-
(12 x Rp 287.500) = Rp 3.450.000
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan Rp 487.500,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.252.500 x 12 Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun (Rp 58.500.000,-)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.00,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.00,-
PPh Pasal 21 Terutang Rp 232.500,-
(5% x Rp 4.650.000)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500: 12 bulan) Rp 19.375,-
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSITI MARYAM
BalasHapusXI AKUNTANSI
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
( 5% x Rp 5.750.000 ) Rp 287.500,-
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan ( Rp 487.500,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.262.500,-x 12 bulan Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun Rp 58.500.000,-
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang
(5% x Rp 4.650.000) Rp 232.500,-
PPh Pasal 21 bulan Januari
( Rp 232.500 : 12 bulan ) Rp 19.375,-
Teressa adivia
BalasHapusXI.AKT
Gaji Rp 5.750.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan Rp 287.500,-
(12 x Rp 287.500) = Rp 3.450.000
2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
Jumlah Pengurang Per Bulan Rp 487.500,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.262.500,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 5.252.500 x 12 Rp 63.150.000,-
PTKP Setahun (Rp 58.500.000,-)
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.00,-
– Tambahan karena Menikah Rp 4.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 4.650.00,-
PPh Pasal 21 Terutang Rp 232.500,-
(5% x Rp 4.650.000)
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500: 12 bulan) Rp 19.375,-