PPN & PPn

Jum'at 03 April 2020

Seringkali dalam berbagai tulisan ataupun interaksi dengan banyak orang tentang pajak, akronim “PPN” dipahami kurang tepat apabila dikaitkan dengan singkatan “PPn”. Banyak yag menganggap keduanya sama atau bahkan tidak mengerti kedua-duanya. Tulisan ini akan membahas kedua istilah dimaksud secara ringkas.
PPN
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai namanya, pajak ini dikenakan atas ‘pertambahan nilai’. Untuk memahaminya, kita bisa lihat mata rantai dari suatu produk. Misalnya baju, produk ini dihasilkan dari banyak mata rantai baik produksi maupun distribusi. Dari awal berupa kapas, kemudian pabrik pemintalan mengubahnya menjadi benang untuk selanjutnya diubah menjadi kain oleh pabrik tekstil dan diubah lagi menjadi baju oleh pabrik garmen. Setelah jadi baju, masih ada jalur distribusi hingga akhirnya produk tersebut tersedia untuk konsumen di toko baju.
Kembali ke ‘pertambahan nilai’, PPN sebenarnya hanya akan dikenakan pada tiap mata rantai tadi berupa tambahan nilai yang dimasukkan ke dalam produk. Produsen yang sudah membayar PPN ketika berproduksi akan mengalihkan beban tersebut pada pembeli sehingga PPN yang sudah dia bayar akan kembali utuh dengan mekanisme pengkreditan faktur pajak dan hanya menyetorkan selisihnya pada kas negara. Pada akhirnya, konsumen akhirlah yang menanggung semua pajaknya karena semua beban akan dialihkan oleh para pihak dalam tiap mata rantai tersebut.

PPn
PPn adalah singkatan dari Pajak Penjualan. Dalam jenis pajak ini, yang dikenakan pajak adalah transaksi penjualannya. Pajaknya dikenakan pada tiap transaksi dan tidak ada mekanisme pengurangan atas pajak penjualan yang sudah dibayar pada tahap perolehan bahan baku. Dengan demikian, maka secara teoritis akan timbul ‘cascading effect’ yaitu pajak akan terus bertambah pada tiap mata rantai pasokan dan pada akhirnya akan dibebankan pada harga jual.
Misalkan atas produk baju terdapat 5 (lima) mata rantai dari penjualan kapas, produksi benang, kain, baju, dan penjualan di toko baju, maka apabila PPn dikenakan sebesar 10%, jumlah total pajak yang akan dikenakan adalah sebesar 50% karena tidak adanya mekanisme pengurangan atas pajak yang telah dibayar pada mata rantai sebelumnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka tarif PPn dibuat sangat rendah agar tidak menimbulkan ‘deadweight loss’ yang akan merugikan perekonomian.
Negara yang menerapkan pajak ini adalah Amerika Serikat dengan menetapkan tarif sebesar 1 s.d. 10% tergantung negara bagiannya

Persamaan dan Perbedaan
Persamaan kedua istilah tersebut adalah bahwa baik PPN maupun PPn merupakan pajak tidak langsung, yaitu pajak tersebut dapat dialihkan bebannya kepada pihak lain.
Sementara itu, perbedaannya adalah objek pengenaan yaitu PPN dikenakan atas tambahan nilai sementara PPn dikenakan atas transaksinya yg berimplikasi pada mekanisme penghitungan.
Simpulan
Pada prinsipnya, kedua jenis pajak memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Pada praktiknya, mayoritas negara di dunia lebih banyak yang mengenakan PPN daripada PPn.
Semoga bermanfaat....

Komentar

  1. Terimakasih bu, saya kira selama ini sama hehehe...

    BalasHapus
  2. ohh jd beda ya bu ..... makasih ibu jd ngerti ,,,,seiras tp beda arti hehehehe

    BalasHapus
  3. Terimakasih ya bu sekarang jadi lebih paham apa itu PPN dan PPn -della

    BalasHapus
  4. Terimakasih ibu jadi ngerti sedikit"hehe

    BalasHapus
  5. Ira putri
    Trimakasih ibuu jadi ngerti sedikit"hehe

    BalasHapus
  6. Terimakasih ibu sekarang jadi lebih paham ternyata PPN & PPn itu beda😁

    BalasHapus
  7. Terimakasih bu, meskipun saya udah tau bahwa PPn sama PPN itu berbeda. Tapi karena materi ibu, alhamdulillah jadi lumayan lebih paham mendalam tentang kedua pajak tersebut.

    BalasHapus
  8. Terima kasih ibu jadi paham,, kirain sama cuma beda huruf ternyata beda hehe

    BalasHapus
  9. Irma

    Terima kasih Buu jadi lumayan paham

    BalasHapus
  10. Renovita Dewi
    Terima kasih ibu. jadi paham perbedaannya

    BalasHapus
  11. Terima kasih ibu,,saya jadi lebih paham perbedaan PPN/PPn

    BalasHapus
  12. Terimakasih bu..saya jadi lebih paham sekarang PPN sama PPn itu beda

    BalasHapus
  13. Terima kasih bu, saya sudah membaca dan menjadi paham perbedaannya

    BalasHapus
  14. Kirain saya sama ajh bu hehe
    Ternyata beda...
    Terimakasih ibu

    BalasHapus
  15. Terimaksih ibu, saya jadi mengerti apa perbedaannya.
    -Nada

    BalasHapus
  16. Rahayu
    Terimakasih banyak ibu..jadi tau perbedaannya

    BalasHapus
  17. Belajar lagi ya nak....muaaach...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebahagiaan sejati

Hukum Tabur Tuai